You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
148.960 Kendaraan Manfaatkan Penghapusan Sanksi Adminitrasi PKB
photo Doc - Beritajakarta.id

148.960 Kendaraan Manfaatkan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB

Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta mencatat ada 148.960 unit kendaraan yang memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan tersebut telah dijalankan pada 2 Juli hingga 2 Agustus lalu.

Memang tujuannya untuk menarik wajib pajak agar membayarkan pajak kendaraan bermotor yang sudah lewat

Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, selama penghapusan sanksi PKB yang dibayar sebesar Rp. 160.182.019.249. Hal ini terbagi dalam dua jenis transaksi berupa pengurusan surat ketetapan pajak (SKP) dan perpanjangan.

"Untuk SKP tercatat ada 34.641 kendaraan roda dua, sembilan roda tiga dan 12.939 kendaraan roda empat," ujarnya, Senin (15/8).

Realisasi Penerimaan Pajak Semester Pertama Capai 49,51 Persen

Sedangkan untuk perpanjangan sendiri, roda dua tercatat 72.686, roda tiga sebanyak 309 dan roda empat sebanyak 28.376 kendaraan. Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya.

"Memang tujuannya untuk menarik wajib pajak agar membayarkan pajak kendaraan bermotor yang sudah lewat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2057 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1033 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye930 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye927 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye807 personFakhrizal Fakhri